Dinas Parekraf DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 yang berisi tentang pemberdayaan musisi kafe yang diedarkan pada Kamis (9/7/20).
Jakarta, Beritasatu.com
Merespon adanya surat tersebut, pemilik Tan Group, Ricky Tan, mengapresiasi kebijakan dan komitmen Gubernur DKI melalui Kepala Dinas Disparekaf yang telah mengeluarkan surat edaran itu. Ia menilai, surat tersebut sangat jelas dasar hukumnya serta bertujuan agar para musisi bisa kembali bekerja dengan kaidah normal yang mengacu pada protokol kesehatan saat ini.
Ricky Tan berharap, metode ini bisa diterapkan oleh semua pelaku usaha restoran. Hal itu dimaksudkan agar semua musisi bisa mendapatkan kesempatan bekerja kembali.Seperti diketahui Dinas Parekraf DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 yang berisi tentang pemberdayaan musisi kafe yang diedarkan pada Kamis .
"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Cucu berdasarkan dokumen yang dikutip pada Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Legislator minta Pemprov DKI tegakkan aturan terhadap diskotek Top OneAnggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani meminta Pemprov DKI Jakarta menegakkan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ...
Baca lebih lajut »
DKI Catat Rekor, Pakar: Tren Positif Covid-19 Naik TerusKemarin (8/7), terjadi penambahan344 kasus positif covid-19 di DKI Jakarta. Ini merupakan rekor yang tidak bisa dianggap enteng
Baca lebih lajut »
DKI Wajibkan Kegiatan |em|Shooting|/em| dengan Syarat Tes Usap |Republika OnlineAturan kegiatan shooting DKI akan dievaluasi setelah dua pekan.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta belum Izinkan Live Music di KafeKadis Parekraf Jakarta Cucu menyebut penyebab live music belum diperbolehkan adalah karena dikhawatirkan akan memancing warga untuk berlama-lama berada di kafe. Padahal, saat ini Jakarta masih dalam masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1
Baca lebih lajut »
Klarifikasi Pemprov DKI: Perluasan Ancol Dilakukan di Pulau LPerluasan kawasan Ancol Timur saat ini berdasarkan pada izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada September 2012.
Baca lebih lajut »