Tak Patuh Bayar Iuran JKN-KIS, Peserta Mandiri Kena Sanksi

Indonesia Berita Berita

Tak Patuh Bayar Iuran JKN-KIS, Peserta Mandiri Kena Sanksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Pemerintah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur pemberian sanksi layanan publik kepada peserta JKN-KIS yang menunggak.

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa Instruksi Presiden yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan pemberian sanksi layanan publik kepada peserta program JKN-KIS yang menunggak iuran. Penerapan sanksi publik ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar iuran oleh peserta, sehingga pada akhirnya dapat mengurangi potensi defisit BPJS Kesehatan .

Menurut Timboel, semangat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran adalah baik mengingat tunggakan iuran masih besar. Per 30 Juni 2019 lalu saja tunggakan iuran untuk satu bulan itu sebesar Rp 3,4 triliun. Jumlah itu belum termasuk tunggakan 23 bulan lainnya, yang jika dijumlahkan semakin besar diperkirakan menembus angka Rp 10 triliun. Dari total tunggakan Rp 3,4 triliun, sebesar Rp 2,4 triliun disumbang oleh peserta mandiri. Sisanya dari pemerintah daerah , serta peserta badan usaha.

Timboel mengatakan, Pasal 20 ayat 1 UU SJSN menyatakan, peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Itu artinya orang yang menunggak iuran dan orang yang belum mendaftar sebagai peserta JKN bisa dikenakan sanksi di PP 86/2013 tersebut. Menurut Timboel, sebenarnya tanpa Inpres pun, pemerintah sudah bisa melaksanakan sanksi layanan publik kepada peserta. Selama ini PP 86/2013 tidak efektif dijalankan karena lembaga, kementerian atau pemda yang melaksanakan layanan publik masih mengedepankan ego sektoral, sehingga mereka tidak mendukung program JKN-KIS.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Peserta Telat Bayar JKN-KIS akan Diberi SanksiPeserta Telat Bayar JKN-KIS akan Diberi SanksiBPJS Kesehatan diajak membahas masalah ini.
Baca lebih lajut »

Hasil Penelitian UGM, Defisit BPJS karena Tak Ada Batasan Paket Manfaat JKNHasil Penelitian UGM, Defisit BPJS karena Tak Ada Batasan Paket Manfaat JKN“Dana PBI dipakai kelompok mandiri. Sebaiknya dipakai untuk orang miskin saja bukan yang kaya,” kata Laksono.
Baca lebih lajut »

Penegakan Sanksi Program JKN LemahPenegakan Sanksi Program JKN LemahIMBAUAN tidak merokok yang sudah lama digaungkan dianggap tidak efektif.
Baca lebih lajut »

Legislator dorong peran Kemenaker tingkatkan kepesertaan JKNLegislator dorong peran Kemenaker tingkatkan kepesertaan JKNAnggota Fraksi Partai NasDem DPR Okky Asokawati mendorong peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ...
Baca lebih lajut »

Pembenahan Data JKN Lebih MendesakPembenahan Data JKN Lebih MendesakPEMBENAHAN data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perbaikan sistem
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-08 14:02:54