Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pengusaha pengasuransian dan perusahaan asuransi syariah wajib melaporan atas penyelenggaraanproduk asuransinya. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 500.000 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, pengusaha pengasuransian dan perusahaan asuransi syariah wajib melaporan atas penyelenggaraan produk asuransi nya. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 500.000 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 100.000.000.
Dikutip dari keterangan OJK, Rabu , dalam POJK ini terdapat ketentuan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib melaporkan penyelenggaraan produk asuransi yang tidak memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah produk asuransi dimaksud dipasarkan.
Contoh, dalam hal perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah tidak melaporkan pemasaran produk asuransi kesehatan baru. Maka pada saat pengawas mendapati hasil pemeriksaan/pengawasan/informasi dari masyarakat bahwa atas produk asuransi tersebut sudah:Diterbitkan brosur pemasaran; atau Pengenaan SanksiTanggal dari tindakan pemasaran tersebut yang akan menjadi awal perhitungan pengenaan sanksi denda administratif.
Hal ini dilakukan bahwa setelah berakhir masa peralihan 6 bulan tersebut, maka sudah tidak ada lagi kendala baik dari sisi Otoritas Jasa Keuanganmaupun pelaku industri asuransi untuk mengimplementasikan keseluruhan substansi pengaturan dalam POJK ini.
Tak hanya itum Nota Kesepahaman tersebut juga difokuskan dalam rangka mendukung reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman, dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
OJK Produk Asuransi Sanksi Denda
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-Siap, OJK Bakal Pangkas Lagi Jumlah BPR Tak SehatOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana pemangkasan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kedepannya. Utamanya menyasar BPR yang tak lagi sehat secara kinerja.
Baca lebih lajut »
OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena DendaJPNN.com : Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal
Baca lebih lajut »
Siap-Siap, Aksi OJK Bakal Bikin Ratusan BPR LenyapOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan 'pembersihan' terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
Baca lebih lajut »
Gaji Rp10 Juta Kena Potongan BPJS Sampai Tapera, Segini Hasilnya!Bagi penerima gaji Rp10.000.000, siap-siap kena potongan Rp650.000 per bulan
Baca lebih lajut »
350 Personel Polisi Siap Jaga Penyambutan Skuad Persib oleh Bobotoh, Siap-siap Bandung MacetJPNN.com : Personel gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar diterjunkan mengamankan seremoni penyambutan tim Persib usai lawan Madura United.
Baca lebih lajut »
Sebut Tak Masalah Jika Anies Maju Pilkada Jakarta, Golkar: Bukan Siap Melawan, Siap MengungguliPartai Golongan Karya (Golkar) memastikan tidak ada masalah jika Anies Baswedan akan kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Baca lebih lajut »