Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk memfasilitasi program mudik gratis bagi pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk memfasilitasi program mudik gratis bagi pekerja atau buruh. Permintaan ini disampaikan Menaker Ida saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa .
Lebih lanjut, Menaker Ida meminta seluruh perusahaan untuk taat membayarkan sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Salah satunya THR harus dibayarkan maksimal pada H-7 Lebaran Idulfitri 2024.Menaker Ida menyebutkan, pembayaran THR keagamaan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya ekonomi yang ditanggung buruh maupun pekerja.
'THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,' tutur Ida Fauziyah, seperti dikutip Jumat . 'THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,' tutur dia. Jika perusahaan telat membayar THR Lebaran akan mendapatkan sanksi. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menuturkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda 5%Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Menaker Angkat Suara soal THR Ojol Cuma Berupa InsentifMenaker Ida Fauziyah angkat bicara terkait THR ojol diberikan hanya berupa insentif oleh perusahaan aplikator.
Baca lebih lajut »
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap MitraKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca lebih lajut »
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh DicicilIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca lebih lajut »
Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
Baca lebih lajut »
VIDEO: Menaker: THR Paling Telat H-7 Lebaran dan Tak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus segera dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,
Baca lebih lajut »