Menaker Ida Fauziyah angkat bicara terkait THR ojol diberikan hanya berupa insentif oleh perusahaan aplikator.
Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan sejak awal memang hanya memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR, tapi tidak wajib. Pasalnya, memang tidak ada dalam aturan resmi kewajiban memberikan tunjangan bagi driver ojol.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengusaha tidak melanggar aturan apapun walau hanya memberikan insentif dan bukan THR seperti yang diimbau.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Real Count Suara PSI Tiba-tiba Melonjak Tembus 3%, Ini Penjelasan KPUAnggota KPU RI, Idham Holik angkat suara terkait lonjakan suara dari PSI
Baca lebih lajut »
Aldi Taher Klaim Lolos ke Senayan Padahal Cuma Dapat 6798 Suara, Kok Bisa?Aldi hanya mampu meraup 6.798 suara, sementara suara partai dan caleg keseluruhan berjumlah 33.666 suara.
Baca lebih lajut »
Eks Menaker Jokowi Kritik Pernyataan Kemnaker soal THR Driver OjolEks Menaker era Jokowi Hanif Dhakiri mengatakan pernyataan Kemnaker yang mengimbau perusahaan aplikator membayar THR driver ojol kurang tepat.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di DaerahPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca lebih lajut »
Menaker Sebut Perusahaan Wajib Beri THR Sebelum Lebaran atau Kena SanksiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »