Polri telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ~ Nasional
Polri telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan itu kepada para mantan pegawai KPK."Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi, Jumat ., ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Angkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN dalam Waktu Dekat, Ini Tahapannya'Peraturannya sudah keluar dan tercatat dalam lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM,' kata Dedi Prasetyo soal pengangkatan eks Pegawai KPK.
Baca lebih lajut »
Begini Isi Pasal-pasal Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN PolriKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengesahkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Aturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK: 'Alhamdulillah', Indonesia Memanggil Lagi\nMantan pegawai KPK menyambut baik peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN.\n
Baca lebih lajut »
Polri Terbitkan Regulasi Angkat Mantan Pegawai KPK Jadi ASNKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengangkatan khusus terhadap 57 mantan pegawai KPK sudah tercatat oleh Kemenkumham.
Baca lebih lajut »
57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Segera Diangkat Jadi ASN PolriAdapun 57 pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.~ Nasional
Baca lebih lajut »