Polri menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi ASN.
Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan regulasi yang mengangkat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara .
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jelaskan soal Hartanya Naik Rp 4,25 Miliar Setahun BACA JUGA: Dalam Setahun, Harta Pimpinan KPK Nurul Ghufron Naik Rp 4,25 Miliar BACA JUGA: Alasan KPK Tak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Isnu Edhi Wijaya Baca JugaDedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Hanya saja 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan dijadikan ASN di Polri. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. "Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 23 November 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Begini Isi Pasal-pasal Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN PolriKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengesahkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Aturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK: 'Alhamdulillah', Indonesia Memanggil Lagi\nMantan pegawai KPK menyambut baik peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN.\n
Baca lebih lajut »
Polri Akui Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK dalam Pemberantasan Korupsi - Tribunnews.comKapolri meyakini bahwa 57 eks pegawai KPK tersebut bisa bersama-sama Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pimpinan KPK Sebut Kepala Desa Korupsi Kecil Tak Usah DipenjaraWakil Ketua KPK Alexander Marwata menganggap korupsi kecil di level desa tak seberapa, malah lebih mahal biaya proses hukum jika sampai ke pengadilan.
Baca lebih lajut »