Syarat Santap Makanan Kaleng Saat Pandemi Covid-19 |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Syarat Santap Makanan Kaleng Saat Pandemi Covid-19 |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Cek nutrition fact dengan syarat pilih yang rendah gula, garam, minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dokter spesialis gizi dari RSPI-Puri Indah, Raissa E. Djuanda tak melarang orang-orang mengonsumsi makanan beku dan kalengan saat pandemi virus corona baru atau Covid-19 saat ini. Namun, ia menegaskan ada syarat mengonsumsi makanan kaleng.

Para ahli kesehatan merekomendasikan asupan garam, gula dan lemak tak berlebihan per hari. Untuk garam sebaiknya tidak lebih dari satu sendok teh atau lima gram per hari, lalu gula maksimal empat sendok makan atau 50 gram, sementara minyak atau lemak sebaiknya tidak melebihi lima sendok makan atau 67 gram setiap hari.

Dia mengatakan, makanan yang dibekukan memang berkurang kandungan nutrisinya walau tak terlalu banyak. Menurut dia, sayur dan buah yang dibekukan masih lebih sehat ketimbang makanan kemasan lain yang mengandung zat tambahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satpol PP Akui Gedung Sinas Mas Penuhi Syarat untuk BeroperasiSatpol PP Akui Gedung Sinas Mas Penuhi Syarat untuk BeroperasiMenurutnya, Sinar Mas sudah mematuhi Pergub 33/2020. Di mana sektor usahanya termasuk yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Baca lebih lajut »

6 Syarat dari WHO untuk Negara yang Ingin Cabut Lockdown6 Syarat dari WHO untuk Negara yang Ingin Cabut LockdownBeberapa negara tampak mulai meringankan kebijakan karantina wilayahnya. Catat! WHO mengingatkan hati-hati mencabut upaya pengendalian. Ini syaratnya: WHO Lockdown via detikHealth
Baca lebih lajut »

Desak PBB, 63 Tahanan Politik Minta Dibebaskan Tanpa SyaratDesak PBB, 63 Tahanan Politik Minta Dibebaskan Tanpa SyaratSebanyak 63 tahanan politik mengirim desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca lebih lajut »

Kota Banjarmasin Diminta Lengkapi Syarat untuk Terapkan PSBBKota Banjarmasin Diminta Lengkapi Syarat untuk Terapkan PSBBWali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku sudah melengkapi syarat yang diminta Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB.
Baca lebih lajut »

Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK - Tribun JakartaBerikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK - Tribun JakartaDikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
Baca lebih lajut »

Ajukan PSBB, Gubernur Sumbar Yakin Sudah Penuhi Syarat |Republika OnlineAjukan PSBB, Gubernur Sumbar Yakin Sudah Penuhi Syarat |Republika OnlineGubernur Sumber berharap usulan mereka dapat diterima.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 20:45:04