Sebanyak 63 tahanan politik mengirim desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 63 tahanan politik mengirim desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa . Mereka meminta pengacara hak asasi manusia Jennifer Robinson dan Veronica Koman, dengan dukungan organisasi HAM TAPOL, membawa kasus mereka ke PBB.
Para tahanan itu terdiri dari 56 orang asli Papua, satu orang non-Papua Indonesia, lima orang Maluku, dan satu orang kewarganegaraan Polandia. Sebagian besar dari mereka masih menunggu untuk disidangkan. Sedangkan, tujuh orang telah divonis dan lainnya sedang menjalani proses di persidangan.Veronica mendesak agar puluhan tahanan politik itu segara dibebaskan tanpa syarat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polemik Surat Stafsus, ICW Desak Jokowi Pecat Andi Taufan, Ombudsman Minta Evaluasi Total - Tribunnews.comPolemik Surat Stafsus, ICW Desak Jokowi Pecat Andi Taufan, Ombudsman Minta Evaluasi Total via tribunnews
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Desak Pasar Jaya Perketat Pengawasan BansosPasar Jaya diminta bersinergi dengan aparatur di tingkat wilayah seperti RT-RW atau kelurahan agar paket bantuan itu diberikan ke kepala keluarga yang berhak.
Baca lebih lajut »
Luhut Sebaiknya Desak Aplikator Turunkan Potongan Pengemudi OjolLuhut Sebaiknya Desak Aplikator Turunkan Potongan Pengemudi Ojol. Kemenhub sangat mungkin membuat aturan agar dua aplikator ojek daring mengurani jumlah potongan mereka ke para pengemudi yang saat ini berjumlah 20% menjadi 5-10% dulu selama masa pandemi.
Baca lebih lajut »
Fraksi Rakyat Desak DPR Setop Bahas RUU Cipta KerjaFraksi Rakyat Indonesia mendesak DPR saat ini untuk fokus mengawasi proses penanganan pandemi Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pengamat Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan dari StafsusPemecatan, kata Ramses sangat beralasan. Sebab, sambungnya, Andi Taufan telah melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangan sebagai seorang stafsus kepresidennan.
Baca lebih lajut »