Salah satu syarat pegawai swasta yang akan menerima bantuan stimulus dari pemerintah yakni terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Seperti apa?
, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, bagi karyawan yang belum terdaftar tidak dapat mendapatkan bantuan ini.
" ini untuk pekerja yang telah terdaftar saja. Tidak bisa jika mendaftarkan diri di bulan ini untuk mendapatkan bantuan," ujar Irvansyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu . "Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yg dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK," lanjut dia.Tak hanya itu, Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Ketenagakerjaan Saring Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi GajiBantuan subsidi gaji (bantuan karyawan) dari pemerintah akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Merananya Nasib Hononer K2, Gaji Murah Banget, Tidak Punya BPJS LagiSudah pasti honorer K2 tidak dapat bansos itu karena kami kan tidak terdaftar di BPJS, walaupun gaji kami sangat rendah. honorerK2
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Optimalkan Mobile JKN Saat Pandemi Covid-19 |Republika OnlineMobile JKN memudahkan orang untuk mengikuti protokol kesehatan
Baca lebih lajut »
BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit JariPemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 juta pekerja di luar pegawai BUMN dan PNS. Program ini menyasar pekerja...
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Kantongi Laba Rp369 Miliar Tahun LaluBPJS Kesehatan membukukan laba sebesar Rp369 miliar pada 2019, setelah merugi Rp57,33 miliar pada tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Disebut Menuai Laba, Begini Tanggapan BPJS KesehatanIa menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) yang menjadi dasar BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS, berpegang pada prinsip nirlaba.
Baca lebih lajut »