Bantuan subsidi gaji (bantuan karyawan) dari pemerintah akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
) yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan .Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Merananya Nasib Hononer K2, Gaji Murah Banget, Tidak Punya BPJS LagiSudah pasti honorer K2 tidak dapat bansos itu karena kami kan tidak terdaftar di BPJS, walaupun gaji kami sangat rendah. honorerK2
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Optimalkan Mobile JKN Saat Pandemi Covid-19 |Republika OnlineMobile JKN memudahkan orang untuk mengikuti protokol kesehatan
Baca lebih lajut »
BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit JariPemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 juta pekerja di luar pegawai BUMN dan PNS. Program ini menyasar pekerja...
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Kantongi Laba Rp369 Miliar Tahun LaluBPJS Kesehatan membukukan laba sebesar Rp369 miliar pada 2019, setelah merugi Rp57,33 miliar pada tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Disebut Menuai Laba, Begini Tanggapan BPJS KesehatanIa menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) yang menjadi dasar BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS, berpegang pada prinsip nirlaba.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan tidak ambil keuntungan dari kenaikan iuran JKN-KISBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tidak menarik keuntungan atau laba dengan adanya kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN.
Baca lebih lajut »