'Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menganut prinsip nirlaba,' kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf. BPJS
BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan ke peserta salah satunya dengan adanya pembatasan kontak langsung di era pandemi COVID-19, pembayaran iuran program JKN-KIS dapat dilakukan secara telecollecting.
"Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menganut prinsip nirlaba. Artinya, pengelolaan Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
"Aset DJS merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial," tutur Iqbal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Tepis Kabar Ambil Keuntungan dari Kenaikan Iuran JKN-KISKepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, menekankan bahwa BPJS Kesehatan berpegang pada prinsip nirlaba.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Respons Isu Dapat Laba dari Iuran JKN-KISBPJS Kesehatan menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi dasar operasional berpegang pada prinsip nirlaba.
Baca lebih lajut »
Disebut Menuai Laba, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan |Republika OnlineSistem Jaminan Sosial Kesehatan yang jadi dasar BPJS Kesehatan berprinsip nirlaba
Baca lebih lajut »
BLT Rp 600.000 Hanya untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya\nHitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca lebih lajut »
Wacana Subsidi Upah Pekerja, KSPI Minta Jangan Hanya Peserta BPJS SajaRencana pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta terus memantik beragam reaksi...
Baca lebih lajut »
Akhirnya RSUD John Piet Wanane Bisa Melayani Pasien BPJSRSUD John Piet Piet Wanane terhenti melayani pasien BPJS Kesehatan sejak 10 Juli disebabkan pindah lokasi dan harus menjalani akreditasi baru di tempat baru.
Baca lebih lajut »