Sanksi untuk mereka yang ngotot tarawih menurut survei Komnas HAM.
Dalam survei yang dilakukan pada 29 April-4 Mei 2020 serta melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar mau pun tidak itu, sebesar 70,8 persen responden menilai perlu ada sanksi berupa kerja sosial, denda mau pun keduanya.
Daripada sanksi pidana, Choirul Anam menyebut sanksi pelanggaran imbauan pemerintah selama wabah Covid-19 sebaiknya dikembalikan kepada keinginan masyarakat. Atas hasil survei itu, Komnas HAM menilai penerapan sanksi sosial dan/atau denda patut untuk dipertimbangkan terhadap umat Islam yang melanggar protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1441 H.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Survei Komnas HAM: 94,5% Masyarakat Patuh Beribadah di RumahKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei tentang kepatuhan masyarakat untuk beribadah di rumah selama...
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Selidiki Insiden ABK Indonesia di Kapal ChinaInsiden pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke laut oleh awak kapal China mendapat sorotan dari...
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Mayoritas Publik Patuh Ibadah di Rumah'Sebanyak 293 responden juga menyatakan masih ada masjid atau musala yang menggelar ibadah bersama, khususnya selama bulan Ramadan,' ujar Choirul.
Baca lebih lajut »
Komnas Saudi Klaim Lindungi Hak Beragama Minoritas |Republika OnlineWarga dan ekspatriat di Saudi bebas beribadah.
Baca lebih lajut »
Bamsoet Kecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China | Republika OnlinePemerintah diminta segera turun tangan menangani kasus yang terjadi
Baca lebih lajut »
Negara Harus Usut Pelanggaran HAM Nasib ABK di Kapal TiongkokMigrant Care menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan investigasi pelanggaran HAM.
Baca lebih lajut »