Surat KPU Beri Angin Segar, Sejumlah Bakal Calon Dapat Mendaftar Pilkada

Dpr Berita

Surat KPU Beri Angin Segar, Sejumlah Bakal Calon Dapat Mendaftar Pilkada
KpuPilkadaDemokrasi
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 70%

Walakin, pengamat menilai surat edaran dari KPU tidak mampu pengaruhi daerah yang masuk skema kotak kosong.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, Sama’ni, memeriksa tinta sidik jari untuk keperluan Pilkada Banten di kantor KPU Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 23 Januari 2017.

Surat edaran juga menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon berbeda dari pasangan calon yang sudah didaftarkan pada periode awal, 27-29 Agustus 2024, melengkapi dokumen pendaftaran dengan surat pemberitahuan pendaftaran. Hal ini berbeda dengan petunjuk teknis yang digunakan pada masa perpanjangan pendaftaran kandidat, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus melampirkan surat dukungan dari koalisi sebelumnya.

Padahal, menurut dia, di saat itu ia telah datang membawa berkas pendaftaran lengkap. Namun, oleh anggota KPU Tapanuli Tengah pendaftarannya ditolak. Masinton menilai, apa yang dilakukan oleh anggota KPU ini telah membegal suara rakyat. Karena kehilangan dukungan, dokumen pendaftaran Adi-Romi pun dikembalikan oleh KPU Dharmasraya. Dengan begitu, Pilkada Dharmasraya kembali pada statusnya, yaitu calon tunggal melawan kotak/kolom kosong.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kpu Pilkada Demokrasi Tapanuli Tengah Berita Dharmasraya Aktual Masinton

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU: Koalisi yang ingin cabut dukungan harus beri surat tertulisKPU: Koalisi yang ingin cabut dukungan harus beri surat tertulisKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah harus ...
Baca lebih lajut »

KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MKKPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MKKetua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya akan segera menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi serta KPU KabupatenKota untuk mempedomani putusan MK
Baca lebih lajut »

KPU Bandung Barat Berikan Surat Rekomendasi Kandidat Paslon IndependenKPU Bandung Barat Berikan Surat Rekomendasi Kandidat Paslon IndependenKandidat paslon tersebut lolos verifikasi faktual lantaran dukungan suara telah melebihi batas syarat dukungan yang telah ditetapkan.
Baca lebih lajut »

Beredar Surat Permintaan Pembahasan Putusan MA ke Komisi II, Ini Penjelasan KPUBeredar Surat Permintaan Pembahasan Putusan MA ke Komisi II, Ini Penjelasan KPUKetua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI RI dalam rangka membahas putusan MA
Baca lebih lajut »

Kecurigaan dari Dua Surat KPU ke DPR, Siasat Melawan Putusan MK Belum Berakhir?Kecurigaan dari Dua Surat KPU ke DPR, Siasat Melawan Putusan MK Belum Berakhir?Isi dua surat permintaan konsultasi untuk membahas PKPU terkait pilkada ke DPR dari KPU menuai kecurigaan publik.
Baca lebih lajut »

KPU: Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan dalam Pilkada Harus Sampaikan Surat TertulisKPU: Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan dalam Pilkada Harus Sampaikan Surat TertulisKetua KPU mengatakan koalisi partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:21:58