Pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 600 ribu per bulan dengan total Rp 2,4 juta.
Liputan6.com, Jakarta - Pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 600 ribu atau dengan total Rp 2,4 juta. Bantuan dana tunai ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya permintaan terhadap konsumsi rumah tangga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Sebab kebijakan ini hanya jalan pintas pemerintah yang tidak akan berdampak dalam waktu yang lama. Seharusnya pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih baik daripada ini.Reporter: Anisyah Al Faqir** Saksikan"Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020 Menurut data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat , ada sebanyak 3.072.814 calon penerima bantuan asal Jakarta. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat, yang menyumbang 1.958.260 calon penerima subsidi gaji.
"Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Agus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-Siap, 13 Juta Rekening Pekerja Bakal Ditransfer Gaji Tambahan Rp 2,4 JutaSebanyak 13 juta rekening pekerja merupakan data terakhir yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaa per Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Pekerja Jakarta Paling Banyak Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Segini JumlahnyaAda sebanyak 3.072.814 calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta asal Jakarta.
Baca lebih lajut »
Begini Proses Penyisiran Rekening Pekerja yang Berhak Terima Subsidi Upah Rp 2,4 JutaBaru sekitar 7,5 juta rekening yang telah menyelesaikan seluruh proses validasi dan siap ditransfer subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.
Baca lebih lajut »
Maaf, Pekerja Informal Belum Masuk dalam Daftar Penerima Subsidi Upah Rp 2,4 JutaPenyaluran bantuan subsidi upah (BSU) ini sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
[POPULER TREN] Uang Edisi Khusus Rp 75.000 | Gempa Bengkulu | Syarat BLT UMKM Rp 2,4 JutaSeputar uang baru pecahan Rp 75.000 | Gempa Bengkulu | Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2.4 juta. Ini berita populer Tren.
Baca lebih lajut »
Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Gaji Pokok atau Take Home Pay?Apakah syarat penghasilan di bawah Rp 5 juta berasal dari gaji pokok atau take home pay (THP)? Ini jawaban BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Baca lebih lajut »