Karyawan penerima bantuan adalah mereka yang memiliki upah keseluruhan atau take home pay di bawah Rp 5 juta - Tren
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.Di media sosial, sejumlah pertanyaan mengenai syarat penerima bantuan tersebut masih banyak diperbincangkan.
Di antaranya, ada yang menanyakan, apakah syarat penghasilan di bawah Rp 5 juta merupakan gaji pokok atauDeputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan penerima bantuan adalah mereka yang memiliki upah keseluruhan atau"Upah yang dilaporkan itu adalah upah yang diterima oleh pekerja sesuai perjanjian kerjanya, jadi ya keseluruhan upah...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bagaimana Kita Bisa Tahu Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi?Apakah kamu termasuk yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu? Mau tahu? Begini cara mengeceknya. BPJSKetenagakerjaan via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Kantongi 12 Juta Rekening Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per BulanMasih ada sekitar 3 juta rekening yang masih menunggu laporan untuk mendapatkan subsidi gaji.
Baca lebih lajut »
Naik Lagi, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.058.000 per Gram - Tribunnews.comHarga jual logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam naik Rp 8.000 ke level Rp 1.058.000 per gram
Baca lebih lajut »
Makin Mahal, Harga Emas Antam Naik jadi Rp 1.058.000 per GramHarga emas Antam naik Rp 8.000 menjadi Rp 1.058.000 per gram pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi KerjaPemerintah akan berikan sanksi bagi pemberi kerja, jika memberikan data yang tidak sesuai untuk BLT Rp 600 ribu.
Baca lebih lajut »
Ini Syarat Pendaftaran untuk Dapat Bantuan Modal Rp 500.000 dari Pemkot TangerangSyarat pertama adalah calon penerima sebelumnya harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) masyarakat terdampak Covid-19.\n\n
Baca lebih lajut »