Pemerintah akan berikan sanksi bagi pemberi kerja, jika memberikan data yang tidak sesuai untuk BLT Rp 600 ribu.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan kepada perusahaan sebagai pemberi data.
"Pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungiApabila terjadi data yang tidak sesuai, penerima diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening kas negara.
"Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara," terang Utoh.Rencananya, pemerintah akan mulai memberikan bantuan gaji tersebut pada 25 Agustus 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar 12 Juta Nama Penerima Subsidi Rp 600.000 Sudah Terkumpul, Ini Cara Anda Pastikan Dapat BLTBPJamsostek kini disebut sudah mengumpulkan kurang lebih 12 juta data calon penerima subsidi gaji karyawan swasta dan non PNS/BUMN.
Baca lebih lajut »
Sudah Tak Lagi Terima Gaji, Apakah Bisa Dapat Subsidi Rp 600.000 dari Pemerintah?Apa kriteria karyawan swasta penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta?
Baca lebih lajut »
Bagaimana Kita Bisa Tahu Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi?Apakah kamu termasuk yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu? Mau tahu? Begini cara mengeceknya. BPJSKetenagakerjaan via detikfinance
Baca lebih lajut »
Cara Memastikan Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini - Tribun AmbonMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Jokowi akan menyerahkan dan melaunching langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Jumlah Pencetakan Uang Baru Rp 75 Ribu Senilai Rp 5,62 Triliun - Tribunnews.comPenerbitan uang peringatan hari kemerdekaan ini berbentuk uang kertas pecahan Rp 75 ribu sebanyak 75 juta lembar senilai Rp 5,62 triliun.
Baca lebih lajut »
Lompat Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Kini Rp 1.050.000/GramHarga emas Antam hari ini melonjak tajam. Naik Rp 20.000 dan dijual di level Rp 1.050.000 per gram. HargaEmas EmasAntam via detikfinance
Baca lebih lajut »