Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) ini sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan pekerja informal atau bukan penerima upah tidak masuk dalam kriteria calon penerima subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.
Ketentuan itu pun harus tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan sebagai upah take home pay dari perusahaan tempat bekerjanya. "Jadi ini mandatori, karena bantuan subsidi upah dibayarkan di transfer langsung. Kalau tidak memiliki maka tidak sesuai kriteria, yang harus dilakukan berupaya memiliki nomor rekening. Kita berharap para perusahaan dan HRD membuatkan nomor rekening untuk para pekerjanya," imbuh Agus.
Sebagai catatan, calon penerima merupakan tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ini API Gateway by sistem. Tentunya angka ini akan berubah setiap detik karena ada proses," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengajarkan Anak Meminta Maaf dengan Memberi ContohDalam menciptakan hubungan yang baik dengan anak diperlukan sinergi yang baik pula. Salah satunya dengan introspeksi bersama untuk membiasakan anak berani mengakui kesalahan.
Baca lebih lajut »
Morbidelli Minta Maaf Sebut Zarco Separuh PembunuhMorbidelli dan Zarco terlibat kecelakaan hebat di GP Austria, akhir pekan lalu.
Baca lebih lajut »
MotoGP Styria: Morbidelli Minta Maaf Sebut Zarco PembunuhFranco Morbidelli meminta maaf kepada Johann Zarco yang disebutnya setengah pembunuh jelang MotoGP Styria 2020.
Baca lebih lajut »
Usai Dikritik Angga Dwimas Sasongko dan Joko Anwar, Kemenparekraf Minta MaafUsai dikritik Angga Dwimas Sasongko dan Joko Anwar, Kemenparekraf meminta maaf karena telah mengubah judul pada poster teater musikal Malin Kundang.
Baca lebih lajut »