Arif Fitrawan dan Martin P. Silitongan terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada pengacara dan pengusaha yang terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta memvonis pengacara CV Citra Lampia Mandiri Arif Fitrawan 3 tahun 10 bulan pidana penjara dan pengusaha Martin P. Silitonga 3 tahun 6 bulan pidana penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK periksa dua tahanan Kejaksaan terkait suap perkara Kejati DKIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa dua saksi yang merupakan tahanan Kejaksaan dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani ...
Baca lebih lajut »
Terima suap, dua hakim Pengadilan Jaksel divonis 4,5 tahun penjaraDua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp150 ...
Baca lebih lajut »
Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun PenjaraTotal nilai suap yang diterima hakim Iswahyu dan Irwan sebesar Rp 680 juta.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Suap Jabatan Akui Beri Rp50 Juta ke Stafsus MenagTerdakwa jual beli jabatan kemenag mengaku memberi uang Rp50 juta kepada Stafsus Menteri Agama, namun hal tersebut dibantah oleh pihak terkait.
Baca lebih lajut »
Cerita Terdakwa Suap Seleksi Jabatan yang Menyesal Beri Uang ke Romahurmuziy'Karena saya diperintah oleh Aim (panggilan Rochim) untuk memberikan kepada Romy Rp 50 juta, maka dengan kebodohan saya, saya menyesal.'
Baca lebih lajut »
Suap Garuda, KPK Periksa Tersangka Emirsyah SatarDua tahun lebih kasus suap PT Garuda Indonesia belum masuk pengadilan. Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang kini jadi tersangka belum ditahan.
Baca lebih lajut »