Jaksa mengaku bingung disebut langgar HAM Steve Emmanuel.
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai kecil peluang artis Steve Emmanuel mendapat hukuman menjalani rehabilitasi narkoba. Permintaan hukuman itu disampaikan kuasa hukum Steve saat sidang pledoi dan duplik. Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM'Kalau menurut penilaian saya, jauhlah,' ujar anggota tim JPU perkara Steve Emmanuel, Reynaldi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 MiliarUntuk urusan barang bukti kokain seberat 92,04 gram yang dibantah Steve dengan cara mencabut berita acara pemeriksaan , Reynaldi tetap mempercayai keterangan polisi. Menurut dia, di dalam ruangan apartemen tempat kokain itu ditemukan hanya ada Steve Emmanuel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Habib Bahar Terima Divonis 3 Tahun BuiTerpidana kasus penganiayaan remaja habib Bahar bin Smith menerima vonis 3 tahun yang diberikan majelis hakim.
Baca lebih lajut »
Suap Perkara, Advokat dan Pengusaha Divonis 3 Tahun BuiArif Fitrawan dan Martin P. Silitongan terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Serena 37 tahun terinspirasi Tiger Woods 43 tahunKemenangan luar biasa Tiger Woods pada Masters tahun ini yang dicapai dalam usia 43 tahun telah menginspirasi Serena Williams yang tiga tahun lagi menjejak ...
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Baiq Nuril tak Perlu KhawatirJaksaan Agung menyambut baik keinginan Presiden Jokowi yang ingin memberikan amnesti.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Saya Kirim Lima Nama, Alhamdulilah Semua LolosPrasetyo mengatakan bahwa kelima nama yang disodorkan tersebut memang sudah melewati seleksi internal.
Baca lebih lajut »