Prasetyo mengatakan bahwa kelima nama yang disodorkan tersebut memang sudah melewati seleksi internal.
Saat ditanya perihal optimisme para jaksa tersebut ada yang terpilih sebagai komisioner KPK, Prasetyo menyerahkan hal tersebut kepada pansel maupun DPR.
Satu hal yang penting, tidak ada larangan yang mengatur larangan jaksa menjabat sebagai komisioner KPK. Prasetyo mengutip Pasal 21 ayat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik adalah penuntut umum. "Itulah kenapa justru kita sangat respon keinginan pansel supaya Kejaksaan salah satu di antara capim KPK, kalau diterima
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa, kuasa hukum belum tentukan sikap soal vonis Ratna SarumpaetJaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ...
Baca lebih lajut »
Mengingat Lopa yang Tidak TerlupaBaharuddin Lopa dikenal sebagai sosok jaksa yang tegas dan selalu melawan ketidakadilan
Baca lebih lajut »
Bahar Smith Divonis 3 Tahun, Setengah dari Tuntutan JaksaMajelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Bahar Smith, atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Hukuman itu setengah dari tuntutan jaksa yang enam tahun. Hakim ketua Edison Muha
Baca lebih lajut »
Profesionalisme dan Integritas Jaksa Harus Ditingkatkan
Baca lebih lajut »