Stafsus Sri Mulyani menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemprov DKI baru bisa dialokasikan setelah tutup buku dan audit BPK.
Secara umum, DBH adalah pendapatan pajak dan Sumber Daya Alam . DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan perekonomian pusat dan daerah. Lewat DBH, setiap daerah yang belum mampu mandiri dapat membiayai sendiri kebutuhannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Ungkap Proses Pembayaran untuk 8 Mitra Kartu PrakerjaMenteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tak mendanai secara langsung delapan entitas yang menjadi mitra Kartu Prakerja.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar 'Utang' ke DKI Rp2,6 TKemenkeu telah menyalurkan 50 persen dari kurang bayar DBH DKI Jakarta tahun lalu sebesar Rp2,6 triliun. Sisanya, akan dibayarkan setelah audit BPK.
Baca lebih lajut »
Alasan Sri Mulyani Batal Terbitkan Pandemic BondKementerian Keuangan menjelaskan alasan pembatalan pandemic bond awalnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Kebutuhan Pembiayaan Utang Tahun Ini Capai Rp 1.439 TMenteri Keuangan mengatakan total pembiayaan utang tahun ini secara bruto mencapai Rp1.439 triliun
Baca lebih lajut »
Bela Anies, Taufik Sebut Menkeu Sri Mulyani Berpolitik Soal BansosPernyataan Menkeu Sri Mulyani perihal lepas tanggung jawabnya Pemprov DKI terkait penyaluran bantuan social sembako bagi...
Baca lebih lajut »
Bantah Sri Mulyani, Gerindra: Pemprov DKI Justru Lebih Dulu Salurkan Bansos Ketimbang Pusat - Tribunnews.comBantah Sri Mulyani, Gerindra: Pemprov DKI Justru Lebih Dulu Salurkan Bansos Ketimbang Pusat matalokal via tribunnews
Baca lebih lajut »