Kemenaker meminta Sritex untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) usai dinyatakan pailit.
Perusahaan tekstil dengan kantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujar Indah, dikutip dariIndah juga meminta salah satu perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu untuk membayar hak-hak para pekerja, termasuk gaji atau upah.
"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tuturnya.Sritex kemungkinan akan ajukan kasasi
Kementerian Ketenagakerjaan Sritex Bangkrut Penyebab Sritex Pailit Sritex Pailit Sritex Ajukan Kasasi Pailit Indah Anggoro Putri Indonesia Sritex Sritex Pailit
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Raksasa Sritex Pailit, 20.000 Buruh Terancam PHK & Tak Dapat PesangonPengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Baca lebih lajut »
Seperti Sritex, Segini Pesangon Korban PHK Jika Perusahaan PailitPengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Baca lebih lajut »
Sritex Pailit: Disebut Punya Utang Rp 25 Triliun, 20 Ribu Pekerja Terancam PHKPT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit disebut mempunyai utang mencapai Rp 25 triliun.
Baca lebih lajut »
PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK MassalKebangkrutan PT Sritex mengancam puluhan ribu pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh.
Baca lebih lajut »
Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK & Tetap Bayar GajiKemnaker meminta PT Sritex menunda PHK setelah dinyatakan pailit. Gaji karyawan harus tetap dibayar hingga ada putusan inkrah dari MA.
Baca lebih lajut »
Diputuskan Pailit, Kemnaker Minta Sritex tak Tergesa-gesa PHK KaryawanPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex diminta tidak tergesa-gesa melakukan pemutusan hubungan kerja PHK secara masif kepada karyawan pasca diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
Baca lebih lajut »