Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK & Tetap Bayar Gaji

Sritex Berita

Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK & Tetap Bayar Gaji
PailitPhkKemnaker
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 39 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 141%
  • Publisher: 63%

Kemnaker meminta PT Sritex menunda PHK setelah dinyatakan pailit. Gaji karyawan harus tetap dibayar hingga ada putusan inkrah dari MA.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja usai dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg .

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah kepadaKemnaker meminta agar semua pihak, yaitu manajemen dan Serikat Pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pailit Phk Kemnaker Gaji Karyawan Status Pailit Putusan Inkrah Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo Moch Ansar Mumpuniati Moch Bayar Gaji . H Status Pailit Sritex Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pembatalan Rejeki Plh Inkrah Pn Pt Sri Rejeki Isman Tbk Hak-Hak Pekerja Sri Rejeki Isman / Pdt . Sus - Homologasi / 2024 / Pn Niaga Pt Sritex Indah Anggoro Putri Ketenagakerjaan Pengadilan Niaga Mahkamah Agung Manajemen Sritex Jawa Tengah Phi Dan Jamsos Smg Pemutusan Tbk Detikcom R . H . Purwoto Suhadi Gandasubrata Pihak Manajemen Sritex

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Raksasa Sritex Pailit, 20.000 Buruh Terancam PHK & Tak Dapat PesangonRaksasa Sritex Pailit, 20.000 Buruh Terancam PHK & Tak Dapat PesangonPengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Baca lebih lajut »

Seperti Sritex, Segini Pesangon Korban PHK Jika Perusahaan PailitSeperti Sritex, Segini Pesangon Korban PHK Jika Perusahaan PailitPengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Baca lebih lajut »

Sritex Karam Ditelan Utang Rp 23 T, Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHKSritex Karam Ditelan Utang Rp 23 T, Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHKPengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Baca lebih lajut »

Sritex Pailit: Disebut Punya Utang Rp 25 Triliun, 20 Ribu Pekerja Terancam PHKSritex Pailit: Disebut Punya Utang Rp 25 Triliun, 20 Ribu Pekerja Terancam PHKPT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit disebut mempunyai utang mencapai Rp 25 triliun.
Baca lebih lajut »

PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK MassalPT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK MassalKebangkrutan PT Sritex mengancam puluhan ribu pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh.
Baca lebih lajut »

Gelombang PHK Marak Terjadi, Serikat Buruh Minta Pemerintah Setop Pembahasan RPMKGelombang PHK Marak Terjadi, Serikat Buruh Minta Pemerintah Setop Pembahasan RPMKSebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus mencapai 46.240 pekerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:17:02