Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak

Indonesia Berita Berita

Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Sindonews BukanBeritaBiasa .

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tidak semua sembako bakal dipungut pajak. Saat ini pihaknya masih menyusun kriteria daftar sembako maupun sekolah yang bakal kena pajak.

"PPN ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," ungkap dia dikutip dari keterangannya, Selasa .Menurut dia pengenaan pajak sembako, sekolah hingga jasa kesehatan tujuannya untuk menwujudkan azas keadilan. Adapun pungutan pajak bisa jadi akan ditetapkan pada tingkat pendapatan yang sangat tinggi.Seperti pajak sekolah, kata dia, akan diterapkan kepada jasa pendidikan komersial.

Hal itu untuk membedakan sekolah negeri maupun lembaga jasa pendidikan lain yang memang memungut SPP yang luar biasa tinggi."Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," jelasnya.Sebagai informasi, perubahan materi UU PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR.

Sebagai catatan, RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak."Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan," kata Menkeu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Ungkap 127 Kepala Daerah Terciduk KorupsiSri Mulyani Ungkap 127 Kepala Daerah Terciduk KorupsiPemerintah daerah belum optimal secara tata kelola, baik secara reformasi birokrasi maupun keuangan
Baca lebih lajut »

Biaya Operasi Plastik Kian Mahal, Sri Mulyani Bakal Pungut PajakBiaya Operasi Plastik Kian Mahal, Sri Mulyani Bakal Pungut PajakSri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bermacam jasa kesehatan, seperti operasi plastik.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani: Pengenaan AMT Hanya untuk Wajib Pajak BadanSri Mulyani: Pengenaan AMT Hanya untuk Wajib Pajak BadanPenarikan pajak lewat skema alternative minimum tax (AMT) disiapkan untuk tiga kriteria wajib pajak badan.
Baca lebih lajut »

Basis Pajak Semua Negara Tergerus karena Ekonomi Digital, Ini Kata Sri MulyaniBasis Pajak Semua Negara Tergerus karena Ekonomi Digital, Ini Kata Sri MulyaniSri Mulyani menuturkan semua negara mengalami penggerusan basis pajak. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPRSri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPRMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan PPN atas barang kebutuhan pokok atau sembako hingga sekolah Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan Sri...
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Tegaskan PPN Hanya untuk Daging dan Beras Kualitas KhususSri Mulyani Tegaskan PPN Hanya untuk Daging dan Beras Kualitas KhususSri Mulyani tegaskan PPN hanya dikenakan untuk barang kebutuhan pokok dengan kualitas khusus dan harga mahal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:52:30