Sri Mulyani Tambah 260 Pos Tarif dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor

Indonesia Berita Berita

Sri Mulyani Tambah 260 Pos Tarif dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan 260 pos tarif untuk jenis barang yang diatur dalam kewajiban ekspor devisa hasil ekspor (DHE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat 28 Juli 2023 mengumumkan bahwa pemerintah telah menambahkan 260 pos tarif untuk jenis barang yang diatur dalam kewajiban ekspor devisa hasil ekspor .

Keputusan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan kewajiban Memasukan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Dengan penambahan ini, total pos tarif yang masuk dalam DHE meningkat menjadi 1.545 pos tarif.

"Mengenai KMK 272/2023, kami merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Total pos tarif yang sebelumnya telah diatur pada tahun 2020 melalui KMK 744/2020 adalah 1.285 pos tarif, dan sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat .

"Penetapan jenis barang ekspor yang terkena DHE dilakukan melalui KMK setelah mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. Jadi, walaupun ini merupakan KMK, keputusan ini bukanlah hasil keputusan dari Menteri Keuangan sendiri, melainkan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan pada sektor-sektor tersebut," jelas Sri Mulyani.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545Pemerintah telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru.
Baca lebih lajut »

Menkeu Tambah 260 Jenis Barang yang Kena Aturan Devisa Hasil EksporMenkeu Tambah 260 Jenis Barang yang Kena Aturan Devisa Hasil Eksporuntuk sektor pertambangan semula terdapat 180 jenis barang ditambah menjadi 29 jenis barang, sehingga menjadi 209 jenis barang yang akan kena Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Tambah Jenis Barang di Aturan DHE, RI Bakal 'Banjir' Dolar ASSri Mulyani Tambah Jenis Barang di Aturan DHE, RI Bakal 'Banjir' Dolar ASAda tambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiSri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri, Nih Keuntungannya!Sri Mulyani Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri, Nih Keuntungannya!Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sederet keuntungan bagi para eksportir yang simpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Sebut Eksportir yang Tak Mau Simpan DHE di Dalam Negeri akan Dikenai SanksiSri Mulyani menyatakan pemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor dalam negeri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 02:50:39