Menkeu Tambah 260 Jenis Barang yang Kena Aturan Devisa Hasil Ekspor

Indonesia Berita Berita

Menkeu Tambah 260 Jenis Barang yang Kena Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 83%

untuk sektor pertambangan semula terdapat 180 jenis barang ditambah menjadi 29 jenis barang, sehingga menjadi 209 jenis barang yang akan kena Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor terbaru.

"Di dalam KMK nomor 272 tahun 2023 ini kita merevisi KMK 744 tahun 2020. Kalau tadinya dalam pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif, maka di dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," jelas Menkeu. Selanjutnya, untuk sektor perkebunan semula 500 jenis barang ditambah 67 jenis barang, sehingga menjadi 567 jenis barang yang kena DHE.

"Dengan demikian total pos tarif yang tadi sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif, sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1. 545 pos tarif," pungkasnya. Dikutip Liputan6.com, Jumat , dalam aturan turunan tersebut tertulis pada Pasal 2 PMK, ditegaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa Devisa Hasil Ekspor SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kemudian, bagi eksportir yang telah memiliki escrow account di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke LPEI atau ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

[FULL] Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Sanksi Bagi Eksportir Nakal soal Devisa Hasil Ekspor[FULL] Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Sanksi Bagi Eksportir Nakal soal Devisa Hasil EksporAdapun ketentuan sanksi ini termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 Tahun 2023 disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Baca lebih lajut »

Aturan Turunan Devisa Hasil Ekspor Terbit, Eksportir Nakal Dilarang EksporAturan Turunan Devisa Hasil Ekspor Terbit, Eksportir Nakal Dilarang EksporMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Baca lebih lajut »

Sanksi Devisa Hasil Ekspor, Eksportir Usul Pemerintah Kaji UlangSanksi Devisa Hasil Ekspor, Eksportir Usul Pemerintah Kaji UlangEksportir mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang mengenai sanksi dalam aturan devisa hasil ekspor.
Baca lebih lajut »

Devisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil EksporDevisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil EksporAirlangga Hartarto bilang, tambahan dana devisa itu akan mendongkrak sumber pembiayaan nasional yang menggunakan mata uang asing.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:23:15