Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru di bank
- Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru bank. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024.
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024 dikutip Minggu .Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.
Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Pembuatan Rekening Bank Menkeu Sri Mulyani
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini AlasannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Bank, Ini AlasannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru & Transaksi, Ini Alasannya!Sri Mulyani mempertegas peran DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di lembaga keuangan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru & Transaksi Nasabah BankBank dilarang layani transaksi bila nasabah tolak beri akses ke otoritas pajak.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru & Transaksi BankSri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Anggaran IKN di RAPBN 2025 Hanya Rp 143,1 MiliarPemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin hanya menganggarkan Rp 143,1 miliar untuk pembangunan IKN dalam RAPBN 2025. Lantas, apa alasannya?
Baca lebih lajut »