Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sabtu, 10 Agu 2024 08:00 WIB Hal ini untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran pajak sesuai standar pelaporan umum Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan mulai berlaku saat diundangkan 6 Agustus 2024.
"Untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia. "Setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," tulis Pasal 30A.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini AlasannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru & Transaksi Nasabah BankBank dilarang layani transaksi bila nasabah tolak beri akses ke otoritas pajak.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru & Transaksi, Ini Alasannya!Sri Mulyani mempertegas peran DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di lembaga keuangan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Sebut 4 Syarat RI Jadi Negara MajuMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan empat syarat agar Indonesia dapat menjadi negara maju.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Paparkan 4 Syarat Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju, Menkeu: Suasana Geopolitik Makin KompleksBerita Sri Mulyani Paparkan 4 Syarat Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju, Menkeu: Suasana Geopolitik Makin Kompleks terbaru hari ini 2024-07-18 09:51:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Syarat RI Jadi Negara Maju Versi Sri Mulyani, Apa Saja?Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut ada empat syarat yang harus dipenuhi agar Indonesia menjadi negara maju.
Baca lebih lajut »