Bank dilarang layani transaksi bila nasabah tolak beri akses ke otoritas pajak.
Foto: Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK : Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan baru itu, ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024.
Salah satunya, isi ketentuan baru dalam PMK yang merevisi PMK 70/2017 itu ialah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi. Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Sri Mulyani Menteri Keuangan Kemenkeu Rekening Bank
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Petinggi Bank Dunia Temui Sri Mulyani, Puji Ekonomi RI di Tengah Pelambatan GlobalMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerima kunjungan kerja dari sejumlah petinggi Bank Dunia, salah satunya Managing Director of Operations World Bank, Anna Bjerde.
Baca lebih lajut »
Bank Dunia Puji Ekonomi RI di Depan Sri Mulyani: Tumbuh saat Dunia Melemah!Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima kunjungan kerja sejumlah petinggi Bank Dunia (World Bank) pada Senin (22/7) di Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Bawa Kabar Ini Usai dari G20 Brasil, Simak!Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selesai menghadiri pertemuan ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Bawa Kabar Ini Usai dari G20 Brazil, Simak!Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selesai menghadiri pertemuan ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.
Baca lebih lajut »
Bank Sinarmas Kembali Ditunjuk sebagai Bank Administrator RDN dan Bank PembayaranPenandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Sinarmas dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca lebih lajut »
Bank Sinarmas Kembali Ditunjuk Jadi Bank Administrator RDN dan Bank PembayaranBank Sinarmas telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Baca lebih lajut »