Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB untuk menggantikan PPDB. Perubahan nama ini menuai beragam reaksi dari warganet, beberapa mempertanyakan efektivitasnya dan meminta fokus pada perbaikan sistem pendidikan.
Terharu! Anak Panti Asuhan Ini Sakit Demam dan Gak Rewel Nangis, Warganet: Gak Kuat Lihat BeginianViral! Tiga Siswa SMA Keroyok Guru di Kelas, Warganet: Tak Layak Disebut Kenakalan Remaja
Viral Aksi Pemuda Tawuran di Cipinang Gunakan Senjata Celurit hingga Sapu Ijuk, Warganet: Meresahkan! Selain itu, untuk SMA/SMK persyaratan umum paling tinggi berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat."Padahal harapan awalnya masyarakat sudah tinggi ke bapak, tapi gebrakannya masih sama dengan dulu yakni ganti istilah bukan evaluasi sistem yang ada," timpal warganet lainnya.
Berbagai artikel di kanal Trending tengah mencuri perhatian pembaca VIVA, mulai dari 3 Shio Paling Sial di Tahun Ular Kayu hingga Viral Tiga Siswa SMA Keroyok Guru. Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan besar atas India pada laga ketiga Mandiri U-20 Challenge Series 2025, di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kamis, 30 Januari 2025
SPMB PPDB Pendidikan Sistem Pendidikan Perubahan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikdasmen: PPDB Namanya Diganti Jadi SPMBKemendikdasmen akan mengganti nama PPDB menjadi SPMB. Ini kepanjangannya.
Baca lebih lajut »
Kemendikdasmen: Istilah PPDB Akan Diubah Menjadi SPMBMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang akan menyampaikan pengumuman pelaksanaan sistem baru PPDB
Baca lebih lajut »
Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid BaruKemendikdasmen akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Baca lebih lajut »
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru Menggantikan PPDBSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan PPDB zonasi. Perubahan ini bertujuan mencegah manipulasi dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), dalam menentukan domisili siswa. SPMB akan menggunakan jarak rumah tinggal dengan sekolah sebagai kriteria utama. Sistem ini juga mendorong kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta dalam penerimaan siswa.
Baca lebih lajut »
PPDB Zonasi Berganti SPMB, Domisili di Kartu Keluarga Tak Jadi AcuanPemerintah berencana mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Berbasis Zona (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan dan agar lebih familiar di kalangan masyarakat. Dalam sistem baru, domisili yang tertera di Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi acuan penerimaan siswa. Jika siswa tidak tertampung di sekolah negeri, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung pemerintah daerah (pemda).
Baca lebih lajut »
Sistem PPDB Ganti Nama Jadi SPMB: 6 Fakta yang Perlu DiketahuiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif, efisien, dan akrab dengan masyarakat. Selain mengganti nama, beberapa elemen penting dalam sistem penerimaan juga mengalami pembaruan.
Baca lebih lajut »