Ia menilai pertemuannya dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan.
TERDAKWA perkara dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 Sofyan Basir merasa dikriminalisasi karena menilai ada kejanggalan dalam perkara yang dihadapinya.
Dia mengatakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budi-sutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan. Pertemuan itu disebut sebagai tindakan membantu melancarkan proyek. Hal itu semakin aneh karena ia tak menikmati hasil rasuah yang didakwakan.
Sofyan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 15 UU Tipikor berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14’.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Merasa DikriminalisasiSofyan Basir menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »
Sofyan Basir: Tuntutan terhadap saya penuh 'kreativitas'Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, merasa tuntutan terhadap dia penuh dengan "kreativitas".\r\n\r\n"Saya sudah ...
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraFoto Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengikuti sidang pembacaan tuntutan di...
Baca lebih lajut »
Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK menilai Sofyan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »