Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan BPJS ke Arah Komersialisasi RUUKesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan RUU Kesehatan harus dikaji secara hati-hati.
“Jadi, pembahasan ini benar-benar harus dikaji secara hati-hati, apakah perlu menggunakan omnibus untuk melakukan satu perbaikan dalam UU sistem kesehatan kita? Saya rasa RUU Kesehatan Omnibuslaw ini tidak perlu, harusnya hanya sampai Peraturan Pemerintah ,” tutur Kurniasih. Di sisi lain, dia memerinci BPJS Ketenagakerjaan tidak terkait secara langsung dengan sistem kesehatan, sebab iurannya dibayarkan oleh peserta dan pekerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota Komisi IX DPR: RUU Kesehatan Harus Dikaji dengan Hati-hatiOmnibus RUU Kesehatan memberikan dampak bukan hanya untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga bagi variabel kesehatan lainnya.
Baca lebih lajut »
6 Februari, Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU KesehatanBuruh bakal melakukan aksi besar-besaran pada 6 Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Kesehatan 248,7 Juta Jiwa, Dirut Gufron Sebutkan Kunci KeberhasilanBPJS Kesehatan mencatat 90 persen penduduk Indonesia telah bergabung dalam jaminan kesehatan amanat undang-undang itu.
Baca lebih lajut »
Curhat Dirut BPJS Kesehatan Saat Kinerja Keuangan SurplusBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis dapat meraih kerja sama dengan lebih banyak rumah sakit seiring kinerja badan yang membaik.
Baca lebih lajut »
Ini 8 Penyakit yang Paling Mahal Ditanggung BPJS KesehatanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan terdapat 8 penyakit yang menyedot pembiayaan paling besar dari badan.
Baca lebih lajut »
Cara Mengajukan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah alias GratisBPJS Kesehatan memiliki program bantuan iuran (PBI) yang menyasar kalangan warga tidak mampu. Berikut adalah cara mengajukan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah alias gratis.
Baca lebih lajut »