Soal Perpanjangan Masa Jabatan Anies-Riza di DKI, Waketum Gerindra: Laksanakan UU Saja

Indonesia Berita Berita

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Anies-Riza di DKI, Waketum Gerindra: Laksanakan UU Saja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 68%

Ia menegaskan, UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 tidak akan diperpanjang hingga 2024.

"Segala kemungkinan ya bisa saja, cuman kalau Anda lihat sekarang, yang berlaku adalah mereka sampai selesai tahun 2022," ujar Habiburokhman.Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.

Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan yang akan diisi oleh penjabat gubernur sesuai aturan dalam UU Pilkada. Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada. "TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada , atau kepala daerah yang ada diperpanjang , itu semuanya mungkin," kata Riza dalam acara webinar, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mo Salah Bilang Masa Depannya di Liverpool Bukan Ia yang Tentukan - Bolasport.comMo Salah Bilang Masa Depannya di Liverpool Bukan Ia yang Tentukan - Bolasport.comStriker Liverpool, Mohamed Salah, mengakui bahwa masa depannya bersama The Reds bukan ia yang menentukan.
Baca lebih lajut »

Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Wamenag Minta Revisi UU PesantrenCegah Kekerasan Seksual Terulang, Wamenag Minta Revisi UU PesantrenWamenag meminta adanya revisi UU pesantren sehingga masyarakat juga bisa memberi pengawasan.
Baca lebih lajut »

Langgar UU Perbankan, Tiga Bos BPR Legian Diganjar Enam Tahun BuiLanggar UU Perbankan, Tiga Bos BPR Legian Diganjar Enam Tahun BuiPerbuatan trio direksi BPR Legian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Baca lebih lajut »

Pembahasan RUU IKN Dikebut, Walhi: Bisa Inkonstitusional Seperti UU Ciptaker |Republika OnlinePembahasan RUU IKN Dikebut, Walhi: Bisa Inkonstitusional Seperti UU Ciptaker |Republika OnlinePembahasan RUU IKN sangat terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
Baca lebih lajut »

Jabatan Anies Segera Berakhir, Riza Bicara Kemungkinan Pj Gubernur dari ASN hingga TNI/PolriJabatan Anies Segera Berakhir, Riza Bicara Kemungkinan Pj Gubernur dari ASN hingga TNI/PolriKetua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza bicara kemungkinan penunjukkan Pj Gubernur DKI
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 16:35:39