Perbuatan trio direksi BPR Legian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Indra Wijaya ; I Gede Made Karyawan ; dan Ni Putu Dewi Wirastini terbukti bersalah melanggar undang-undang Perbankan.
Selain pidana badan, hakim juga mengganjar pidana denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara. Setali tiga uang, vonis serupa juga dijatuhkan untuk terdakwa Made Karyawan dan Dewi Wirastini yang menjalani sidang terpisah. Hal yang sama diucapkan JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. “Kami juga sama, Yang Mulia. Kami pikir-pikir,” ucap JPU.Dalam dakwaan diungkapkan ketiga terdakwa menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bertemu Airlangga Hartarto, Musa Rajekshah Usul Revisi UU Perimbangan KeuanganWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan revisi Undang Undang 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Baca lebih lajut »
BRIN Perlu UU InovasiGulungan badai masalah yang mengadang BRIN hari-hari ini, sudah dibayangkan para anggota DRN beberapa tahun lalu. Terutama menyangkut penanganan ribuan aset sumber daya manusia yang bekerja di lembaga-lembaga riset. Opini Bambang Setiadi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Infografis Penerimaan Mahasiswa Baru 2022 |Republika OnlinePenerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tahun dilakukan melalui tiga jalur.
Baca lebih lajut »