Yusril menegaskan kebijakan pemindahan narapidana Mary Jane Veloso bersifat resiprokal.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada timbal balik yang didapatkan Indonesia dalam kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner Mary Jane Fiesta Veloso ke negara asalnya, Filipina. Yusril menegaskan bahwa kesepakatan itu bersifat resiprokal.
“Kalau barter, yang namanya exchange of prisoners, itu tukar-menukar narapidana,” tutur Yusril. Adapun Mary Jane Veloso adalah narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati di Indonesia. Dia ditangkap Petugas Bea dan Cukai Bandara Udara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Enam bulan sejak penangkapan, pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada Mary.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara AsalnyaMary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika
Baca lebih lajut »
Yusril Bahas Nasib Mary Jane Veloso dengan Dubes FilipinaYusrilmempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk warga asing yang disesuaikan dengan permintaan negara asalnya
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke FilipinaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan ...
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke FilipinaYusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya bongbongmarcos tidak memuat kata 'bebas'
Baca lebih lajut »
Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane VelosoYusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Kebijakan Pemindahan Narapidana Bukan Hanya untuk Mary Jane VelosoYusril Ihza Mahendra menyebut ada tiga negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk warga negaranya.
Baca lebih lajut »