Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait rencana iuran yang akan naik mulai 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta kelas III yang berlaku mulai 2021. BPJSKesehatan via detikfinance
Pihaknya menyebut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran telah memenuhi aspirasi masyarakat.
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Anas lewat keterangan tertulis, Rabu .Kebijakan baru yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan juga disebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Perpres 64 Tahun 2020Presiden Joko Widodo kembali mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Simak RinciannyaKenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai 1 Juli 2020Meskipun sudah dibatalkan MA, Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi. Kenaikan diberlakukan bertahap mulai Juli 2020.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Naik Mulai Juli, BPJS Watch: Memberatkan MasyarakatKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kerek Iuran BPJS Kesehatan Nyaris 100 Persen di 2021Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas II dan I nyaris 100 persen. Kenaikan berlaku 2021.
Baca lebih lajut »