Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk kelas I dan II. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020. Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang.
2 dari 2 halamanJanuari sampai Maret 2020Sedangkan untuk Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP yakni sebesar:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Kerek Iuran BPJS Kesehatan Nyaris 100 Persen di 2021Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas II dan I nyaris 100 persen. Kenaikan berlaku 2021.
Baca lebih lajut »
Jokowi Libatkan Pemda Bayar Iuran BPJS Kesehatan Orang MiskinJokowi melibatkan pemda membayar iuran BPJS Kesehatan orang miskin agar program Jaminan Kesehatan Nasional berkelanjutan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiPresiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengusaha: Kondisi Sedang BeratIuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas I dan II kembali dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini kata pengusaha: BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlineKenaikan iuran BPJS telah dibatalkan MA tetapi kembali dinaikkan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Beban Masyarakat Makin Berat'Sekarang ini kelompok menengah banyak yang dalam tekanan akibat wabah COVID-19, apalagi ditambah ini. Mereka Ada yang kena PHK atau kehilangan income karena usaha mereka yang dibatasi oleh PSBB,' via detikfinance
Baca lebih lajut »