Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Kenaikan iuran BPJS telah dibatalkan MA tetapi kembali dinaikkan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang. Baca Juga Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu juga mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2020. Rincian tarifnya, kelas I Rp 160.000 per orang per bulan, kelas II Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per orang per bulan. "Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9 Perpres tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiJokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiPresiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Jokowi Kerek Iuran BPJS Kesehatan Nyaris 100 Persen di 2021Jokowi Kerek Iuran BPJS Kesehatan Nyaris 100 Persen di 2021Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas II dan I nyaris 100 persen. Kenaikan berlaku 2021.
Baca lebih lajut »

Jokowi Libatkan Pemda Bayar Iuran BPJS Kesehatan Orang MiskinJokowi Libatkan Pemda Bayar Iuran BPJS Kesehatan Orang MiskinJokowi melibatkan pemda membayar iuran BPJS Kesehatan orang miskin agar program Jaminan Kesehatan Nasional berkelanjutan.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengusaha: Kondisi Sedang BeratIuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengusaha: Kondisi Sedang BeratIuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas I dan II kembali dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini kata pengusaha: BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Akan Tegur Faskes yang Pungut Biaya Rapid Test Covid-19BPJS Kesehatan Akan Tegur Faskes yang Pungut Biaya Rapid Test Covid-19BPJS Kesehatan melarang faskes untuk menjadikan rapid teest sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Ingatkan Faskes soal Rapid Test CoronaBPJS Kesehatan Ingatkan Faskes soal Rapid Test CoronaBPJS Kesehatan menegaskan bahwa tindakan menjadikan rapid test corona sebagai syarat agar peserta memperoleh layanan di faskes merupakan pelanggaran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 14:16:58