BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tindakan menjadikan rapid test corona sebagai syarat agar peserta memperoleh layanan di faskes merupakan pelanggaran.
Ilustrasi rapid test screening Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Ingatkan Faskes tak Bebani Peserta Biaya Tes Covid-19 |Republika OnlineBPJS Kesehatan menyebut urun biaya ke peserta JKN melanggar aturan
Baca lebih lajut »
Faskes Langgar Hak Pasien, BPJS Kesehatan Siap Tindak TegasBPJS Kesehatan menegaskan bahwa rapid test corona bukan syarat untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit, terlebih bagi peserta JKN-KIS.
Baca lebih lajut »
BPJS Tindak Tegas Faskes yang Langgar Perjanjian Kerjasama |Republika OnlineBPJS Kesehatan Surabaya pantau kemungkinan rumah sakit langgar perjanjian
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan larang RS bebankan biaya tes COVID-19 ke peserta JKNBPJS Kesehatan mengingatkan mitra fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit (RS) agar tidak membebankan biaya pemeriksaan awal COVID-19 kepada peserta program ...
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Terbatas di KantorBPJS Kesehatan menerapkan pembatasan layanan di kantor, dengan prioritas terhadap peserta yang harus segera mengakses layanan kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Bekasi Berlakukan Jaga Jarak untuk Optimalisasi PSBB |Republika OnlineSelain jaga jarak, Kantor BPJS Kesehatan Bekasi arahkan peserta gunakan mobile JKN
Baca lebih lajut »