Presiden Joko Widodo kembali mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya.
Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Sebelumnya, Jokowi juga sempat mengubah besaranDalam aturan terbaru, ada sejumlah hal yang berubah dan patut menjadi perhatian bagi masyarakat.
Merangkum isi dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan:1. Besaran iuran Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai perBerikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dari Januari 2020 hingga 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan MasyarakatPeserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang sangat terdampak Covid-19 tetapi pemerintah menaikkan lagi...
Baca lebih lajut »
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJSBPJS Watch menyebutkan, UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan pemerintah hanya menyubsidi rakyat miskin, tapi di Perpres 64/2020...
Baca lebih lajut »
BPJS: Perpres 64 Komitmen Pemerintah Jalankan Putusan MA |Republika OnlineSalah satu klausul yang diatur dalam Perpres 64 adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Nominal Iuran BPJS Kesehatan Diubah di Perpres yang Baru, Pakar: Upaya Main Hukum\n'Kalau mengubah jumlah kenaikan (iuran BPJS kesehatan) itu bagi saya penyelundupan hukum saja,' kata Feri.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Naik Mulai Juli, BPJS Watch: Memberatkan MasyarakatKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
Baca lebih lajut »