Soal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara

Indonesia Berita Berita

Soal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Soal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara Sindonews BukanBeritaBiasa .

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya, Senin .

Menurut Ghufron, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta penerima bantuan iuran . Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang .

"Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital, simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, hingga meningkatkan kualitas layanan program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya," jelas Ghufron.

Ghufron pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Makanya dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja."Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS," pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Warga Kritik Kebijakan Soal Jual-Beli Tanah Dengan BPJS Kesehatan, Dinilai Terlalu MemaksaWarga Kritik Kebijakan Soal Jual-Beli Tanah Dengan BPJS Kesehatan, Dinilai Terlalu MemaksaAtas kebijakan tersebut, sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menuturkan agar masyarakat melaksanakan Peraturan Pemerintah saja. Adapun kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Baca lebih lajut »

Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli TanahCara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli TanahBukti Kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku antara lain saat mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca lebih lajut »

Instruksi Presiden, Syarat Buat SIM dan STNK Kini Harus Punya BPJS KesehatanInstruksi Presiden, Syarat Buat SIM dan STNK Kini Harus Punya BPJS KesehatanPemanfaatan BPJS Kesehatan kini semakin luas usai Joko Widodo menyampaikan instruksi presiden. Salah satunya, pelampiran BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM dan STNK.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Diwajibkan Buat Jual Beli Tanah, Komisi II: Kebijakan KonyolBPJS Kesehatan Diwajibkan Buat Jual Beli Tanah, Komisi II: Kebijakan KonyolBaru-baru ini ada peraturan bahwa syarat jual beli tanah harus ada BPJS Kesehatan dulu
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan: Mayoritas RS Kota Solo Belum Manfaatkan Klaim di MukaBPJS Kesehatan: Mayoritas RS Kota Solo Belum Manfaatkan Klaim di MukaRS di Kota Solo belum banyak yang memanfaatkan layanan klaim di muka JKN-KIS BPJS Kesehatan yang diluncurkan pada November 2021 lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 11:25:53