Soal Ganjil-Genap Sepeda Motor, Ini Kata Kadishub DKI |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Soal Ganjil-Genap Sepeda Motor, Ini Kata Kadishub DKI |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Hingga saat ini belum ada perubahan terkait penerapan kembali sistem ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 menyebutkan pemberlakuan ganjil-genap diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan gage untuk kendaraan roda dua belum berlaku. "Motor belum gage," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat .

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perubahan terkait dengan penerapan kembali sistem ganjil-genap di masa pandemi."Jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan hanya roda empat dengan 14 pengecualian. Kemudian berlakunya mulai jam 06.00 sampai jam 10.00, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," terang Syafrin.

Pergub Nomor 80 Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Peraturan itu membahas tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genapa.

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraanBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sepeda Motor di Jakarta Belum Kena Aturan Ganjil-GenapSepeda Motor di Jakarta Belum Kena Aturan Ganjil-GenapPemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap belum dikenakan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor Belum Terkena Ganjil GenapPemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor Belum Terkena Ganjil GenapPemprov DKI Jakarta menyatakan hingga kini sepeda motor belum terkena aturan ganjil genap. Ganjil genap di Ibu Kota hanya...
Baca lebih lajut »

Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?Pergub 80 baru tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca lebih lajut »

Sepeda Motor Kena Ganjil-Genap, Risiko COVID-19 Dikhawatirkan MeningkatSepeda Motor Kena Ganjil-Genap, Risiko COVID-19 Dikhawatirkan MeningkatSempat memicu pro dan kontra, aturan ganjil genap untuk motor urung diberlakukan di DKI. Pakar epidemiologi memberikan beberapa catatan soal rencana tersebut. via detikHealth
Baca lebih lajut »

Ganjil Genap Sepeda Motor hanya Picu Angkutan Umum Tambah Penuh SesakGanjil Genap Sepeda Motor hanya Picu Angkutan Umum Tambah Penuh SesakRencana Pemprov DKI memberlakukan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor menuai pro kontra....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-23 16:12:39