Sempat memicu pro dan kontra, aturan ganjil genap untuk motor urung diberlakukan di DKI. Pakar epidemiologi memberikan beberapa catatan soal rencana tersebut. via detikHealth
untuk sepeda motor sempat memicu pro dan kontra. Namun ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan.
Terkait rencana tersebut, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia , Tri Yunis Miko menilai aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor memang cukup berpengaruh untuk mengurangi jumlah motor di jalan raya. Akan tetapi, tetap saja tidak efektif dalam mencegah paparan virus Corona.
"Takutnya, mereka semua beralih dengan menggunakan kendaraan umum. Kalau gitu kan, efek negatifnya ada, yaitu penularanTakutnya, mereka semua beralih dengan menggunakan kendaraan umum. Kalau gitu kan, efek negatifnya ada, yaitu penularan virus Corona jadi tinggidr Miko juga menyampaikan, kendaraan umum juga termasuk kerumunan, sehingga rentan membuat kontak fisik dengan orang lain. Akibatnya, seorang pengendara motor yang biasanya berkendara sendiri, terpaksa harus pindah ke kerumunan.
Aturan tentang ganjil genap untuk sepeda motor termuat dalam Pergub Nomor 80 tahun 2020. Namun Syafrin menjelaskan, akan ada evaluasi terlebih dahulu sebelum aturan ganjil-genap untuk motor diterapkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?Pergub 80 baru tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor Belum Terkena Ganjil GenapPemprov DKI Jakarta menyatakan hingga kini sepeda motor belum terkena aturan ganjil genap. Ganjil genap di Ibu Kota hanya...
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies, Ojol Tak Kena Ganjil-Genap MotorBerdasarkan Pergub No.80/2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi tidak akan terkena aturan ganjil genap motor.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Ganjil-Genap Motor di DKIMeskipun sudah tertuang dalam Pergub 80/2020 yang baru diterbitkan Anies Baswedan, aturan ganjil genap untuk sepeda motor belum berlaku.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Nilai Ganjil-Genap Motor Cegah Corona Tak RelevanAnggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, menilai penerapan ganjil genap bagi sepeda motor untuk memberantas Covid-19 tidak relevan.
Baca lebih lajut »