Berdasarkan Pergub No.80/2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi tidak akan terkena aturan ganjil genap motor.
Pasal 8 Ayat 2 sendiri mengatur soal kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaDalam Pergub terbaru Anies ini, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Anies: Motor Pribadi Kena Ganjil Genap Saat PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenakan sistem ganjil genap. DKIJakarta
Baca lebih lajut »
Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai MaskerWarga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah - Megapolitan
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Ganjil-Genap Motor di DKIMeskipun sudah tertuang dalam Pergub 80/2020 yang baru diterbitkan Anies Baswedan, aturan ganjil genap untuk sepeda motor belum berlaku.
Baca lebih lajut »
Pergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam PidanaPemprov DKI mengeluarkan Pergub yang mengatur sanksi bagi warga yang mengambil paksa jenazah pasien corona.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Sebut Penemuan Kasus Baru Positif Covid-19 Bukan Kabar BurukAnies Baswedan mengatakan penemuan kasus baru positif Covid-19 bukan kabar buruk.
Baca lebih lajut »