Soal Evi Novida, DKPP: Kami Berkomitmen tidak Ubah Putusan No 317

Indonesia Berita Berita

Soal Evi Novida, DKPP: Kami Berkomitmen tidak Ubah Putusan No 317
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13 menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat.

KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof. Muhammad menegaskan jika majelis etik dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, maka hal itu sudah dipertimbangkan dengan sangat cermat, terukur dan siap dipertanggungjawabkan.“Bukan karena soal menang kalah, kami tidak akan mengubah Putusan DKPP Nomor 317. Biar sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat DKPP pernah memberhentikan .

“Jika semangat cita-cita yang disampaikan oleh Profesor Jimly bisa terwujud, maka boleh lah kita bentuk lembaga mahkamah etik untuk membanding putusan DKPP, tetapi sayangnya sampai hari ini, undang-undang 7 tahun 2017, pembuat undang-undang DPR dan pemerintah belum membuat lembaga banding etik, sehingga jika kami mengubah putusan 317 itu sama dengan kami melanggar konstitusi,” jelasnya.

“Kami juga mengikuti pendapat ahli hukum yang mengatakan DKPP offside-lah, bablas-lah. Dalam peraturan DKPP yang dimaksud pelanggaran etik itu bukan hanya menerima suap, memihak kepada pasangan calon, tapi kami juga menekankan pada profesionalitas, keahlian tata kelola pemilu. Penyelenggara ini dipercaya rakyat, jika kita tidak ahli bisa rusak pemilu ini,” ungkapnya.

“Inilah yang terjadi ketika penyelenggara tidak profesional, bermain-main dengan oknum peserta pemilu, mempermainkan angka-angka. Si A yang harusnya menang di kotak suara, berubah ketika di kecamatan, berubah ketika di kabupaten/kota, berubah ketika di provinsi dan berubah ketika di RI,” tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi NovidaDKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi NovidaDKPP menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca lebih lajut »

Terima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPPTerima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPPDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu.
Baca lebih lajut »

PLN Undang Startup Ikut Lelang Pembangkit Listrik EBTPLN Undang Startup Ikut Lelang Pembangkit Listrik EBTPT PLN (Persero) berencana mengganti PLTU dan PLTGU yang sudah tua dengan pembangkit EBT.
Baca lebih lajut »

Nusa Mandiri Undang Jessica dan Jacinta di Webinar FLASH |Republika OnlineNusa Mandiri Undang Jessica dan Jacinta di Webinar FLASH |Republika OnlineWebinar mengupas perkembangan media saat pandemi di era new normal.
Baca lebih lajut »

DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi NovidaDKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi NovidaDKPP menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca lebih lajut »

Sering Dikomplain via Medsos, Bos PLN: Kami Terima Lapang DadaSering Dikomplain via Medsos, Bos PLN: Kami Terima Lapang Dada'Kami terima lapang dada karena kami tahu 76 juta yang lain tidak komplain.' kata PLN. PLN via detikfinance
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 19:45:15