DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida

Indonesia Berita Berita

DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

DKPP menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI karena dinilai melanggar kode etik.'Kami sudah berkomitmen, bukan karena menang kalah, bahwa kami tidak akan mengubah harga diri putusan DKPP Nomor 317,' ujar Ketua DKPP Muhammad dalam diskusi virtual, Kamis 13 Agustus 2020.

Pengadilan Tata Usaha Negara disebutnya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum.Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kata Muhammad, bukan hanya menerima suap atau memihak salah satu peserta pemilu, melainkan juga bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu.'Kita ini dipercaya rakyat, kalau kita tidak ahli, bisa rusak ini pemilu,' kata Muhammad.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPPTerima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPPDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu.
Baca lebih lajut »

Tak Kenakan Masker, Belasan Orang Nyanyikan Lagu 17 Agustus |Republika OnlineTak Kenakan Masker, Belasan Orang Nyanyikan Lagu 17 Agustus |Republika OnlineJika kembali tak memakai masker akan dikenakan sanksi denda
Baca lebih lajut »

Anies: Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Ditingkatkan |Republika OnlineAnies: Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Ditingkatkan |Republika OnlinePara pelanggar berulang akan dikenakan sanksi denda progresif,
Baca lebih lajut »

Kena! Warga Tak Bermasker Disanksi Nyanyikan Hari MerdekaKena! Warga Tak Bermasker Disanksi Nyanyikan Hari MerdekaAda 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis karena tidak menggunakan masker. Bandung
Baca lebih lajut »

Sultan Serahkan Sanksi ke Pemerintah Kabupaten dan KotaSultan Serahkan Sanksi ke Pemerintah Kabupaten dan KotaMenurut Sri Sultan, sanksi dalam Instruksi Presiden tentang penegakan protokol kesehatan adalah dimungkinkan sehingga berarti bisa iya atau bisa tidak.
Baca lebih lajut »

Gegara Tak Mutakhirkan Data Kemiskinan, 92 Pemda Siap-Siap Kena SanksiGegara Tak Mutakhirkan Data Kemiskinan, 92 Pemda Siap-Siap Kena SanksiSebanyak 92 pemerintah kabupaten/kota terancam sanksi Kementerian Keuangan karena tidak pernah melakukan pemutakhiran data kemiskinan sejak 2015. Kemensos
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-17 15:26:21