Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai dalam peninjauan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian ATR/BPN akan mencabut sertifikat tersebut karena dianggap cacat administrasi dan prosedur. Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang yang terlibat.
Pagar laut sepanjang lima kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara membentang di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu .Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan dan 17 Sertifikat Hak Milik .
"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu .Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas di Kantor Pertanahan Tangerang yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
PAGAR LAUT Sertifikat KEMENTERIAN ATR/BPN KACAT ADMINISTRASI PENUNTASAN HUKUM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman Banten Minta Klarifikasi Kementerian ATR/BPN Soal Sertifikat HGB dan SHM di Kawasan Pagar LautOmbudsman RI Perwakilan Banten menuntut Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut menunjukkan bahwa perairan laut tersebut dianggap sebagai daratan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 yang menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar PemiliknyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap data terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terbit untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Terdapat 263 sertifikat HGB yang terbit, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Nusron juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB dapat dibatalkan jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum selama masa berlaku belum mencapai lima tahun. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Bongkar Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut TangerangMenteri ATR/BPN mengakui lahan yang dibatasi pagar laut sudah bersertifikat. Pengamat menilai perlu langkah investigasi untuk memastikan status sertifikat tersebut.
Baca lebih lajut »
Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang Diteliti Kementerian ATR/BPNKementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelidiki adanya sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang yang ditemukan masyarakat melalui situs BHUMI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama berbagai entitas, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perorangan. Kementerian ATR/BPN akan mengecek lokasi sertifikat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran di dalam garis pantai. Jika terbukti, sertifikat akan dievaluasi, ditinjau ulang, dan penindakan akan diambil terhadap pihak yang terlibat.
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Panggil KJSB Terkait Pengukuran Tanah Proyek Pagar Laut TangerangMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah untuk proyek pagar laut di Tangerang. Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur pengukuran yang dilakukan KJSB telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
AHY akui tak tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPNMenteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan ...
Baca lebih lajut »