Apakah perubahan sistem ini akan berdampak pada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap peserta?
Rosseno Aji Nugroho, CNBC IndonesiaPemerintahan akan segera menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan sistem baru yang diberi nama Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.
Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Sementara, di masa transisi ini peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. - Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Kris Iuran Bpjs Kesehatan Rawat Inap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRISPresiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRIS. Sejumlah pasien menunggu obat dari apotek di Rumah Sakit Umum Yarsi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). ...
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?Presiden Jokowi menghapus kebijakan kelas perawatan 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iuran terbarunya?
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRISDari segi biaya, semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.
Baca lebih lajut »
Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISPenetapan manfaat, tarif, dan Iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Baca lebih lajut »