Pemerintah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS sebagai ganti sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
- Pemerintah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS sebagai ganti sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Perubahan sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Sementara, di masa transisi ini peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. * Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran
Iuran Bpjs Kesehatan Kris Bpjs Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ramainya Wacana Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, DPR Bakal Panggil BPJS KesehatanBerita Ramainya Wacana Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan terbaru hari ini 2024-05-18 18:01:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Bos BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, 3Belakangan heboh mengenai rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Juni Tetap Pakai Sistem KelasIuran BPJS Kesehatan pada Juni mendatang dipastikan tetap berdasarkan sistem kelas di tengah wacana penerapan skema kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.
Baca lebih lajut »
Daftar Beda KRIS dengan Sistem Kelas BPJS KesehatanPemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan Senin, 10 Juni 2024Apakah perubahan sistem ini akan berdampak pada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap peserta?
Baca lebih lajut »
Beda Nasib Iuran BPJS Kesehatan: Kelas 1 Tetap, Kelas 2 & 3 BerubahMenkes menegaskan kemungkinan tarif untuk peserta kelas 1 akan sama, sementara perubahan akan terjadi pada kelas 2 dan 3.
Baca lebih lajut »